Ruginya Menikah Siri bagi Wanita

Ruginya Menikah Siri bagi Wanita

Menikah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang sakral dan penuh tanggung jawab. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pernikahan dilakukan secara resmi dan tercatat di negara. Salah satu bentuk pernikahan yang masih terjadi di masyarakat Indonesia adalah nikah siri, yaitu pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat secara hukum negara. Meskipun dianggap sah menurut sebagian pandangan agama, nikah siri menyimpan banyak kerugian, terutama bagi pihak wanita.

1. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Catatan Sipil tidak memiliki kekuatan hukum yang sah di mata negara. Akibatnya, wanita dalam pernikahan siri tidak memiliki perlindungan hukum atas hak-haknya sebagai istri, termasuk hak atas:
- Nafkah lahir dan batin
- Warisan
- Tempat tinggal
- Harta bersama
Jika terjadi perselisihan, wanita tidak bisa menuntut hak-haknya secara hukum karena pernikahan tersebut tidak diakui secara legal.

2. Hak Anak Terancam
Salah satu dampak paling serius dari nikah siri adalah pada status anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak hasil pernikahan siri tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, kecuali melalui proses pengesahan (itsbat nikah) di pengadilan agama. Hal ini bisa berdampak pada:
- Tidak mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah
- Sulit mengakses hak waris dari ayah
- Hambatan administratif untuk sekolah, KTP, BPJS, dll.

3. Rawan Poligami dan Penelantaran
Karena tidak ada ikatan hukum yang kuat, pria yang menikah siri lebih mudah melakukan poligami tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa kontrol hukum. Wanita yang menjadi istri siri bisa saja:
- Tidak diakui di depan keluarga suami
- Tidak diperhatikan secara ekonomi
- Ditelantarkan tanpa tanggung jawab

4. Stigma Sosial
Di banyak komunitas, wanita yang menikah secara siri masih menghadapi stigma negatif. Ia bisa dianggap sebagai "istri simpanan", "perempuan tidak sah", atau hubungan mereka dianggap "sembunyi-sembunyi". Hal ini dapat memengaruhi psikologis wanita, bahkan menyebabkan tekanan batin atau perasaan rendah diri.

5. Sulit Mendapat Perlindungan jika Dicerai
Jika suami dalam pernikahan siri menceraikan istrinya secara sepihak, wanita tersebut tidak bisa menggugat cerai secara resmi, karena tidak ada dokumen pernikahan yang tercatat. Ia juga tidak bisa menuntut nafkah iddah, mut'ah, atau hak asuh anak secara hukum.

Kesimpulan
Menikah secara siri bisa membawa lebih banyak kerugian daripada manfaat, terutama bagi wanita. Meskipun sah menurut agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah, tidak adanya pencatatan resmi membuat posisi hukum wanita menjadi lemah, baik dalam hak sebagai istri maupun sebagai ibu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pasangan yang ingin menikah untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA atau instansi pemerintah. Dengan begitu, hak-hak masing-masing pihak bisa dilindungi secara hukum dan tidak merugikan siapa pun di kemudian hari.

18 July 2025 | Informasi

Related Post

Copyright 2023 - BS Golds